Sekolah Rakyat: Panduan Lengkap Kebijakan Pendidikan Inklusif 2026
Materi lengkap tentang program Sekolah Rakyat berdasarkan Perpres 120/2025. Meliputi dasar hukum, tujuan, penyelenggaraan, peserta didik, kurikulum, dan data terkini hingga tahun 2026.
Pendahuluan
Sekolah Rakyat adalah program pendidikan unggulan pemerintahan Prabowo Subianto yang dirancang untuk memberikan akses pendidikan gratis dan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Program ini merupakan salah satu langkah strategis untuk memutus rantai kemiskinan antar generasi melalui pendidikan.
Dasar Hukum
| Regulasi | Isi Pokok |
|---|---|
| Perpres Nomor 120 Tahun 2025 | Penyelenggaraan Sekolah Rakyat |
| Inpres Nomor 8 Tahun 2025 | Percepatan pembangunan dan kelembagaan |
| UUD 1945 Pasal 31 | Hak setiap warga negara mendapatkan pendidikan |
| UU No. 20 Tahun 2003 | Sistem Pendidikan Nasional |
Definisi Sekolah Rakyat
Berdasarkan Perpres 120/2025, Sekolah Rakyat didefinisikan sebagai:
"Satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berbasis asrama dengan mengedepankan pembentukan karakter dan kecakapan hidup dengan biaya sepenuhnya ditanggung pemerintah."
Tujuan Penyelenggaraan
- Memenuhi Hak Pendidikan — Memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat dari keluarga miskin ekstrem dan miskin
- Pendidikan Berkarakter — Mengedepankan pendidikan karakter serta kecakapan hidup
- Memutus Kemiskinan — Memutus rantai kemiskinan antar generasi melalui pendidikan bermutu
Penyelenggaraan
Tanggung Jawab
Penyelenggaraan Sekolah Rakyat merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Aspek Penyelenggaraan
- Pemenuhan sarana dan prasarana
- Pemenuhan guru dan tenaga kependidikan
- Pengembangan kurikulum
- Pembiayaan operasional
Peserta Didik
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Sasaran | Keluarga miskin ekstrem dan miskin |
| Data Referensi | DTSEN (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional) |
| Jenjang | SD, SMP, SMA/SMK |
| Mekanisme Penerimaan | Penjangkauan oleh Kementerian dan Pemerintah Daerah |
Kurikulum
Kurikulum Sekolah Rakyat mengacu pada standar nasional pendidikan dengan pengayaan berupa:
- Penguatan karakter dan pemahaman nilai keagamaan
- Kecakapan hidup (life skills)
- Psikososial melalui program persiapan
- Program akademik
- Bimbingan konseling
- Pekerjaan sosial
- Program asrama
Tujuan Pengayaan Kurikulum
- Membentuk peserta didik yang pantang menyerah dan gigih meraih masa depan
- Mengembangkan kecakapan hidup yang dibutuhkan
- Membangun karakter mandiri dan bertanggung jawab
Guru dan Tenaga Kependidikan
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Pemenuhan | Dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi |
| Rekrutmen | Melalui rekrutmen, pemindahan tugas, penugasan khusus |
| Syarat Tambahan | Pengetahuan di bidang kesejahteraan sosial |
| Penghasilan | Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana harus memenuhi standar nasional pendidikan dan mendukung pembelajaran berbasis digital.
Sarana
- Buku teks dan literasi
- Alat pembelajaran
- Perlengkapan penunjang
Prasarana
- Ruang kelas
- Asrama
- Fasilitas olahraga
- Infrastruktur digital
- Sistem manajemen digital
Tata Kelola
Tata kelola Sekolah Rakyat meliputi:
- Peserta Didik
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Kurikulum
- Sarana dan Prasarana
- Pembiayaan
Data Terkini (2026)
| Indikator | Data |
|---|---|
| Jumlah SR Rintisan (2025) | 166 unit di 34 provinsi |
| Target SR Beroperasi (2026) | 183 unit |
| SR Permanen Tahap II | 93 unit |
| Target Siswa (2026) | Lebih dari 45.000 siswa |
| Target Siswa (2027) | Lebih dari 100.000 siswa |
| Target SR Hingga 2029 | 500 unit |
| Lulusan Pertama (2026) | 453 siswa |
| SR Terakreditasi | 59 unit |
Lokasi Penyebaran
Sekolah Rakyat tersebar di seluruh Indonesia, dengan fokus pada:
- Jawa Barat — Lokasi terbanyak
- DKI Jakarta — Ibu kota
- Banten — Kawasan Jabodetabek
- Jawa Timur — 12 SR di berbagai kota
- Seluruh Provinsi — Target 34 provinsi
Dukungan Kementerian
| Kementerian | Dukungan |
|---|---|
| Kemensos | Pengelola utama, rekrutmen guru, pembiayaan |
| KemenpanRB | Formasi jabatan guru dan tenaga pendidik |
| Kemdiktisaintek | Pembinaan oleh kampus, jalur afirmasi ke PT |
| Kementerian PU | Pembangunan infrastruktur |
Peresmian
Presiden Prabowo Subianto meresmikan operasional 166 Sekolah Rakyat di 34 provinsi pada Januari 2026. Peresmian ini menandai dimulainya program pendidikan inklusif berskala nasional.
Lulusan Pertama (2026)
- 329 lulusan SD
- 113 lulusan SMP
- 11 lulusan SMA (5 melanjutkan ke PT, 4 menjadi pekerja terampil)
Relevansi dengan Ujian CPNS
Program Sekolah Rakyat sangat relevan dengan ujian CPNS, terutama pada bagian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) karena:
- Mencerminkan kebijakan pendidikan nasional
- Relevan dengan Pasal 31 UUD 1945 tentang hak pendidikan
- Menunjukkan komitmen pemerintah dalam pemerataan pendidikan
- Bagian dari upaya pengentasan kemiskinan
Yang Perlu Dihafal untuk Ujian
| Fakta | Detail |
|---|---|
| Dasar Hukum | Perpres 120/2025 |
| Pengelola | Kementerian Sosial |
| Target 2026 | 183 sekolah, 45.000+ siswa |
| Target 2029 | 500 sekolah |
| Jenis Pendidikan | Formal berbasis asrama |
| Peserta Didik | Keluarga miskin ekstrem & miskin (DTSEN) |
| Biaya | Seluruhnya ditanggung pemerintah |